RTPINTAR – Pencatatan perkawinan merupakan pendataan administrasi perkawinan yang ditangani oleh petugas pencatat perkawinan. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Admnistrasi Kependudukan bahwa pencatatan perkawinan penduduk Muslim dicatatkan di KUA dan bagi Non Muslim dicatatkan di Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
Meski sudah sah secara agama, namun pasangan suami istri harus tetap mencatatkan perkawinannya agar pernikahan tersebut sah secara hukum sehingga hak dan kewajiban sebagai suami istri dapat dilindungi oleh undang-undang.
Melansir dari Ditjen Dukcapil Kemendagri melalui akun Instagramnya pada 07 Agustus 2023 yaitu terkait Persyaratan dan Tata Cara Pencatatan Perkawinan. Bagaimana persyaratan dan caranya? Yuk simak artikel ini sampai habis!.
Persyaratan Pencatatan Perkawinan 2023
- Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Pas foto berwarna suami dan istri
- Kartu Keluarga dan KTP-el
- Bagi janda atau duda karena cerai mati, melampirkan Akta Kematian pasangan; atau
- Bagi janda atau duda karena cerai hidup, melampirkan akta perceraian
Cara Pencatatan Perkawinan Online
- Pemohon mendaftar secara Daring melalui kanal pendaftaran pada Dinas Dukcapil setempat (sesuai alamat Kartu Keluarga salah satu pasangan)
- Persyaratan diungguh atau dikirim melalui kanal yang disediakan Dinas Dukcapil setempat
- Tanda tangan regsiter Akta Perkawinan di Dinas Dukcapil pada waktu yang ditentukan (cukup kedua pasangan yang hadir)
Kutipan Akta Perkawinan dapat dicetak sendiri di rumah, melalui Anjungan Dukcapil Mandiri atau diambil si Dinas pada saat menandatangani register.
Cara Pencatatan Perkawinan Offline
- Pemohon mendaftar dengan datang langsung ke tempat pelayanan
- Menyerahkan berkas kepada petugas
- Tanda tangan pada register perkawinan bila persyaratan dinyatakan lengkap
- Menerima kutipan Akta Perkawinan
Sekian informasi terkait Syarat dan Cara Pencatatan Perkawinan 2023. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!