RTPINTAR – Akta kelahiran merupakan bukti sah atas lahirnya seseorang, akta ini biasanya dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil). Akta kelahiran merupakan hak anak seperti yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketika telah memiliki Akta Kelahiran sebaiknya  disimpan ditempat yang aman agar tidak rusak ataupun hilang. Kini mengurus akta kelahiran yang hilang maupun rusak dapat diurus dengan mudah jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada akta kelahiran. Apa saja syarat dan cara mengurusnya? Yuk simak artikelnya sampai habis!.

Syarat Mengurus Akta Kelahiran Hilang atau Rusak

  1. Mengisi formulir pelaporan hilang dan rusak akta pencatatan sipil
  2. Mengurus surat keterangan kehilangan dari kepolisian bagi akta kelahiran hilang atau kebakaran
  3. Menyiapkan kutipan Akta Kelahiran bagi Akta Kelahiran yang rusak
  4. Fotocopy KK dan KTP ( orang tua/yang bersangkutan)
  5. Melampirkan alamat email dan nomor HP
  6. Dalam hal kutipan Akta Kelahiran yang berada dalam penguasaan salah satu pihak yang bersengketa, dapat diterbitkan kembali berdasarkan permohonan dengan melampirkan surat pernyataan.

Mengurus Akta Kelahiran yang hilang atau rusak, dapat dilakukan dengan mengikuti alur pengurusan di kantor Disdukcapil sesuai KTP atau KK yang bersangkutan. Pemohon juga dapat mengurus nya secara online melalui aplikasi. Setiao daerah memilik aplikasi kependudukan yang berbeda-beda.

Cara Mengurus Akta Kelahiran Hilang atau Rusak

  • Unduh apalikasi Dukcapil kota/kabupaten (sesuai dengan domisili anda) dan daftar akun
  • Pilih menu kependudukan
  • Klik menu Layanan Kependudukan dan pilih Akta Kelahiran atau Kutipan Kedua Akta Catatan Sipil (Cetak Ulang Akta)
  • Unggah dokumen persyaratan
  • Petugas dukcapil akan melakukan verifikasi validasi berkas
  • Jika sudah selesai, pertugas akan mengirm akta kelahiran baru dalam bentuk format PDF ke aplikasi atau email
  • Anda dapat mencetak Akta Kelahiran secara mandiri dengan menggunakan kertas HVS A4 80 gram.

Nah sekian nih informasi terkait Syarat dan Cara Urus Akta Kelahiran Hilang atau Rusak. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment