Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan bermotor. Kepemilikan SIM merupakan legalitas layak berkemudi yang disesuaikan dengan jenis kendaraan yang digunakan. Kepolisian Republik Indonesia resmi menerbitkan aturan baru tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM). Salah satu syarat terbarunya yaitu pemohon harus memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandanaan SIM. Selain memiliki sertifikat pengemudi, pemohon yang ingin mengajukan pembuatan SIM wajib sudah terdaftar di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Melansir Indonesiabaik.id terdapat syarat untuk membuat SIM terbaru, apa saja syaratanya? Yuk simak artikelnya sampai habis!.

Syarat Membuat SIM

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
  2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan KTP
  3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan dokumen aslinya
  4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi
  5. Melakukan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata
  6. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam JKN
  7. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak

Nah sekian nih informasi terkait Syarat Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) Terbaru. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment