Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan dokumen yang harus dimiliki setiap Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Perlu diketahui bahwa perubahan alamat berbeda dengan perubahan data, karena dalam perubahan data, Wajib Pajak tidak perlu diberikan NPWP baru atau pengukuhan PKP baru. Pengubahan atau pergantian alamat NPWP dilakukan seperti seseorang pindah tempat tinggal atau domisilinya. Apa saja syarat perubahan alamat di NPWP? Yuk simak artikel ini sampai habis!.

Kapan Wajab Pajak Harus Mengubah Data?

  • Ketika Wajib Pajak orang pribadi melakukan perubahan identitas orang pribadi
  • Ketika perubahan alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak badan masih dalam wilayah kerja KPP yang sama
  • Ketika perubahan kategori Wajib Pajak orang pribadi
  • Ketika perubahan sumber penghasilan utama Wajib Pajak orang pribadi
  • Ketika perubahan identitas Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan
  • Ketika perubahan permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan.

Persyaratan yang dibutuhkan

  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Mengisi formulir perubahan data

Catatan: Alamat baru dan lama berada di satu wilayah kerja KPP yang sama.

Nah, Sekian informasi terkait Perubahan Data Alamat di NPWP. Semoga bermanfaat, dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment