RTPINTAR – Akta kelahiran merupakan dokumen penting untuk mengurus hal-hal yang terkait dengan data kependudukan. Dokumen ini menjadi salah satu dokumen kependudukan yang wajib dimiliki setiap penduduk Indonesia, termasuk anak yang lahir tanpa ayah. Pembuatan akta kelahiran anak berupa pencatatan kelahiran warga negara Indonesia (WNI) di wilayah Indonesia dilakukan oleh Disdukcapil kabupaten/kota ataupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil kabupaten/kota.

Pada umumnya akta kelahiran berisi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, urutan lahir, juga nama ayah dan ibu anak tersebut. Dalam hal ini, anak yang lahir tanpa ayah di luar pernikahan tetap dapat mendapatkan akta kelahirannya. Lantas bagaimana caranya? Yuk simak artikelnya sampai habis!.

Cara Membuat Akta Kelahiran Tanpa Ayah

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan berupa surat keterangan kelahiran, kartu keluarga dan KTP-el
  2. Verifikasi dan validasi formulir pelaporan dan persyaratan oleh petugas
  3. Petugas Disdukcapil melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran dengan status hukum sebagai anak seorang ibu, tanpa nama ayah

Sementara itu, anak yang lahir di luar pernikahan namun identitas ayah dan ibunya diketahui, tidak perlu melampirkan persyaratan berupa buku nikah atau status hubungan perkawinan suami-istri dalam Kartu Keluarga keluarganya.

Namun, anak tersebut akan dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai anak ayah dan ibu kandungnya dengan tambahan frasa, “yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Nah sekian nih informasi terkait Cara Membuat Akta Kelahiran Tanpa Ayah. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment