RTPINTAR – Sertifikat tanah dalam bentuk fisik saat ini bisa digantikan dengan sertifikat tanah dalam bentuk elektronik. Penerbitan sertifikat elektronik untuk pertama kali dilakukan melalui perndaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar. Penerbitan juga dapat dilakukan melalui penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik bagi yang telah terdaftar. Melansir Indonesiabaik.id terdapat cara daftar dan ganti sertifikat tanah elektronik, bagaimana caranya? Yuk simak artikel ini sampai habis!.

Syarat dan Cara Daftar Sertifikat Tanah Elektronik

Pengumpulan dan pengolahan data fisik berupa dokumen elektronik, yaitu:

  • Gambar ukur
  • Peta bidang tanah atau peta ruang
  • Surat ukur, gambar denah satuan rumah susun atau surat ukur ruang
  • Dokumen lain hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik

Tanah yang telah ditetapkan batasnya dalam pendaftaran sistematik/ sporaddik diberikan nomor identitas bidang tanah

Pembuktian hak atas kepemilikan tanah dengan alat bukti tertulis, yaitu:

  • Dokumen elektronik yang ditervitkan melalui sistem elektronik atau
  • Dokumen yang mengalami alih media menjadi dokumen elektronik

Pengumpulan dan penelitian data yuridis dalam beberapa dokumen elektronik yaitu:

  • Tanah yang telah ditetapkan haknya atau berstatus tanah wakaf akan didaftar melalui sistem elektronik dan diterbitkan sertifikat elektronik
  • Pemegang hak atau nazhir akan mendapat sertifikat elektronik dan aksesnya

Syarat dan Cara Ganti Sertifikat Tanah Elektronik

Mengganti sertifikat tanah elektronik hanya dapat dilakukan untuk bidang tanah yang telah terdaftar dan diterbitkan Sertifikat Hak Atas Tanah.

  1. Penggantian dilakukan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah
  2. Penggantian dapat dilakukan jika data fisik dan yuridis pada buku tanah serta sertifikat sesuai dengan yang ada dalam sistem elektronik
  3. Jika tidak sesuai, Kepala Kantor Pertanahan akan melakukan validasi melalui data pemegang hak, fisik, dan yuridis
  4. Penggantian menjadi sertifikat tanah elektronik atau sertifikat elektronik yang menyertakan perubahan buku tanah, surat ukur, atau gambar denah satuan rumah susun menjadi dokumen elektronik
  5. Selanjutnya, penggantian sertifikat elektronik dicatat pada buku tanah, surat ukur, atau gambar denah satuan rumah susun
  6. Kepala Kantor Pertanahan akan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan
  7. Seluruh warkah akan mengalami alih media (scan) dan disimpan dalam pangkalan data.

Nah sekian nih informasi terkait Cara Daftar dan Ganti Sertifikat Tanah Elektronik. Semoga infomarsi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untukn memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment