RTPINTAR – Pemadanan NIK-NPWP merupakan salah satu langkah pemerintah dalam mewujudkan Single Identity Number (SIN), stau nomor untuk berbagai keperluan administrasi. Batas waktu pemadanan NIK dan NWP paling lambat yaitu 30 Juni 2024. Integrasi tersebut dapat mengurangi kemungkinan terjadi kesalahan atau duplikasi data yang menjadi hambatan dalam sistem administrasi yang terpisah-pisah. Hal ini juga dapat menciptakan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien. Bagaimana caranya? Yuk simak artikelnya sampai habis!.

Cara Memadankan NIK dan NPWP Online

  1. Mengakses laman https://pajak.go.id/
  2. Login dan masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan
  3. Masuk ke menu utama “Profil”
  4. Pada menu “profil” akan menunjukkan staus validasi data utama yang dimiliki, apakah “Perlu dimutakhirkan” atau Perlu dikonfirmasi”
  5. Masukkan NIK pada kolom NIK/NPWP (16 digit) yang terdapat pada “Data Utama”
  6. Setelah selesai, pilih “Validasi”. Sistem akan melakukan validasi
  7. Pilih menu “Ubah Profil”
  8. Lengkapi data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga
  9. Jika sudah selesai, anda dapat menggunakan NIK untuk melakukan login DJP online

Nah sekian nih informasi terkait Cara Memadankan NIK dan NPWP. Semoga infomarsi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untukn memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment