Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen wajib bagi para pengendara motor maupun mobil. STNK menjadi barang yang sangat berguna untuk menunjukan kepemilikan kendaraan dan juga taat atau tidaknya membayar pajak kendaraan serta terdaftar. Namun, terkadang STNK bisa rusak atau hilang. Biasanya rusak karena sering terkena air sehingga tulisannya tidak terlihat jelas bahkan sobek atau hilang karena jatuh hingga mengalami pencurian.

Sering adanya kasus STNK rusak atau hilang, pemerintah dalam hal ini Kominfo RI menginformasikan terkait pengurusan STNK yang mengalami kerusakan atau hilang. Pemilik kendaraan bermotor dapat mengurus STNK hilang atau rusak di kantor Samsat terdekat.

Jangan lupa bawa persyaratannya dan uang tunai. Bagi pemilik kendaraan bermotor yang mengalami masalah dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) karena rusak atau hilang, gak usah khawatir. Karena, jika STNK yang rusak atau hilang masih bisa diurus di kantor Samsat terdekat. Nah, bagaimana caranya mengurusnya? yuk simak artikel ini sampai habis.

Dokumen yang harus disiapkan

  1. Surat kehilangan dari kepolisian terdekat
  2. KTP (asli dan fotokopi)
  3. Fotokopi STNK yang hilang (jika ada)
  4. BPKB (asli dan fotokopi), gunakan fotokopi BPKB terlegalisir dari leasing jika kendaraan belum lunas dan belum menerima BPKB asli.

Bagaimana Caranya?

  1. Cek fisik kendaraan. Setelah selesai, fotokopi hasil cek fisik tersebut
  2. Mengisi formulir pendaftaran, isi dengan benar kemudian serahkan ke loket STNK hilang dan sertakan berkas kelengkapan administrasi
  3. Urus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT), melampirkan hasil cek fisik kendaraan
  4. Pembuatan STNK baru di loket BBN II (Bea Balik Nama), serahkan semua berkas dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di loket
  5. Lakukan pembayaran. Bayar pajak kendaraan (jika masih ada tunggakan pajak tahunan) dan biaya-biaya pembuatan STNK baru
  6. Proses selesai, terima STNK baru

Biaya Pembuatan STNK Baru

  • Rp. 50.000 untuk roda dua, roda tiga atau angkutan umum
  • Rp. 75.000 untuk roda empat atau lebih
  • Rp. 0 untuk pengesahan STNK

Nah, Sekian informasi terkait Cara Mengurus STNK Hilang atau Rusak. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment