Tetangga Sering Parkir Mobil Sembarangan? Laporkan Saja

Sudah banyak kejadian bahwa ada saja tingkah tetangga yang membuat kesal. Salah satunya, memarkirkan kendaraan pribadi di depan rumah kita! Kejadian parkir sembarangan ini dikarenakan sang pemilik kendaraan tidak punya lahan parkir dan biasanya memiliki kendaraan lebih dari satu! Huh, menjengkelkan ya!

Lantas, bagaimana agar tetangga Anda tersebut tidak parkir lagi sembarangan di rumah Anda? Peringatan berupa teguran seringkali tidak mempan pada tetangga yang suka bertingkah seperti ini. Apa kira-kira yang bisa membuat tetangga Anda jera?

Sudah tahukah Anda bahwa tingkah tetangga yang suka parkir sembarangan bisa dikenakan hukum perdata? Bagaimana caranya? Simak ulasannya berikut ini!

Undang-undang yang Berlaku

Hal yang perlu Anda ketahui dan sangat penting adalah tentang pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 ditegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 

Oleh karena kedudukannya sama di mata hukum, tetangga Anda pun tidak bisa seenaknya kepada Anda. Tetangga yang kerap memarkir sembarangan itu punya kedudukan sama di mata hukum, dan karenanya wajib saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing selama hidup bertetangga.

Lalu menurut pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) tentang jalan besar yang ada di lingkungan perumahan, yang di dalamnya terdapat:

“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”

Berdasarkan isi UU tersebut, maka  lahan di depan rumah merupakan hak pribadi pemilik rumah. Sehingga jika orang lain termasuk tetangga ingin menggunakannya, perlu ada permintaan izin kepada pemilik lahan di depan rumah tersebut.

Jika ada tetangga yang bandel dan tidak izin kepada Anda ketika memarkirkan mobilnya sembarangan di depan rumah, Anda bisa menggugat dan minta ganti rugi lho! Gimana caranya? Anda bisa mengadukan tetangga Anda ke Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ke layanan pengaduan di :

dephub.go.id
sumber: dephub.go.id

Namun ada baiknya jika bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan dibantu dengan pihak RT/RW setempat untuk menegur tetangga bandel tersebut sebaiknya ini bisa dilakukan sebelum menghubungi layanan pengaduan Dephub.

Anda bisa gunakan fitur LAPOR di aplikasi RT PINTAR untuk bisa memberitahu RT/RW secara cepat melalui aplikasi jika ada kelakuan tetangga yang nakal dan meresahkan sehingga membuat Anda tidak nyaman.

Yuk download sekarang aplikasi RT PINTAR di Google Play dan App Store sekarang!

sumber gambar: (Joenomias) Menno de Jong from Pixabay

Author

Write A Comment