Kartu Identitas Anak atau KIA adalah kartu identitas untuk anak-anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Pembuatan Kartu Identits Anak dapat dilakukan di kantor Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota setempat. Salah satunya, pelayanan penerbitan Kartu Identits Anak  pada Disdukcapil Jakarta. Perlu kalian ketahui, tidak hanya orang dewasa yang memiliki Kartu Identitas, anak-anak usia 0 hingga 17 tahun pun kini sudah bisa memiliki kartu identitas yang disebut Kartu Identitas Anak (KIA).

Melansir dari Disdukcapil Jakarta Kartu Identitas Anak memiliki beberapa manfaat, diantaranya :

  • Untuk persyaratan mendaftar sekolah
  • Syarta mengurus perbankan, yaitu Ketika anak ingin menabung sendiri
  • Syarat mendaftar BPJS
  • Mengurus klaim asuransi, hal ini dalam kasus jika si anak mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, KIA adalah alat untuk mengidentifikasi dan juga mengurus klaim Kesehatan
  • Pengurusan imigrasi
  • Mencegah perdagangan anak

Persyaratan yang dibutuhkan

  • Penduduk mengisi F-1.02. Penduduk tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02
  • Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
  • Kartu keluarga asli orang tua/wali
  • KTP-el asli orang tua/wali
  • Foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.

Kemudian masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun dan masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari. Untuk pelayanan online/daring “Alpukat Betawi” dan offline “Dukcapil Kelurahan”. Dan juga untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.

Nah sekian nih informasi terkait Penerbitan Kartu Identitas Anak untuk Anak WNI. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment