Kartu Identitas Anak atau KIA adalah kartu identitas untuk anak-anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kita tidak pernah tau jika KIA bisa saja hilang atau rusak karena berbagai faktor, seperti kelalaian anak atau terjadinya bencana alam. Ketika KIA hilang atau rusak, Anda harus segera mengurusnya agar di kemudian hari tak menemukan masalah jika harus mengurus berbagai persyaratan administrasi. Juga bagi anak WNI yang ingin mengurus surat pindah datang bisa langsung mengurusnya dan dapat memenuhi persyaratan. Bagi anak dibawah umur maka permohonan diajukan oleh Orang Tua.

Nah apa saja sih syarat untuk penerbitan ulang kartu identitas anak yang hilang atau rusak dan pindah datang untuk anak WNI? Yuk, simak artikelnya sampai habis.

Melansir dari Disdukcapil Jakarta Persyaratan yang dibutuhkan :

Kartu Identitas Anak Kondisi Hilang/Rusak

  • Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02
  • Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang)
  • Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak)

Pindah Datang Untuk Anak WNI

  • Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri)
  • Pemohon melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI)

Kemudian jika sudah maka dinas menerbitkan KIA yang baru dan Dinas memusnahkan KIA yang lama. Semua syarat tersebut dibawa ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai domisili KTP-el. Perlu juga diketahui masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun dan masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari. (Pasal 7 Permendagri 2/2016).

Nah jadi warga gak perlu khawatir, warga dapat mengurusnya dengan memenuhi persyaratan diatas. Nah sekian nih informasi terkait Persyaratan Penerbitan Ulang Kartu Identitas Anak Kondisi Hilang/Rusak dan Pindah Datang Untuk Anak WNI. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment