RTPINTAR – Peserta BPJS Kesehatan dapat mengajukan rujukan secara online melalui Mobile JKN agar mendapat layanan kesehatan lanjutan dan pasien tetap mendapatkan fasilitas kesehatan, perawatan sekaligus biaya pembelian obat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan BPJS. BPJS kesehatan menyediakan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia yang mencakup fasilitas kesehatan gratis atau subsidi yakni termasuk layanan fasilitas kesehatan satu dan dua (rumah sakit dan puskesmas yang bekerja sama). Bagaimana cara mengajukan surat rujukan secara online? Yuk simak artikelnya sampai habis!.

Cara Mengajukan Surat Rujukan Melalui Mobile JKN

  1. Bukalah Mobile JKN
  2. Login melalui email atau nomor kartu BPJS Kesehatan
  3. Klik “Pendaftaran Pelayanan”
  4. Klik “ Faskes Rujukan Tingkat Lanjut”
  5. Pilih peserta yang akan didaftarakan
  6. Kemudian, pilihan nomor rujukan akan otomatis tertera jika sebelumnya sudah menerima rujukan

Nah sekian nih informasi terkait Cara Mengajukan Surat Rujukan BPJS Online. Mudah bukan? Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment