Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yaitu lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat, PNS, serta pegawai swasta. Lembaga tersebut mengadakan dua jenis jaminan kesehatan, yaitu BPJS  Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Program BPJS di bidang ketenagakerjaan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), dimana BPJS Ketenagakerjaan memberikan peluang kepada peserta untuk mendapatkan rumah, khususnya bagi peserta JHT salah satunya melalui Kredit Kepemilikan rumah. Program tersebut adalah salah satu Manfaat Layanan Tambahan (MTL) yang diatur dalam Peraturan Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021.

Namun, terdapat beberapa persyaratan jika ingin memanfaatkan program tersebut yang harus dipenuhi hingga pengajuan disetujui. Apa saja syaratnya? Yuk simak informsinya sampai habis!.

Syarat Pengajuan

  1. Peserta BPJAMSOSTEK minimal 1 tahun
  2. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran
  3. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat bermaterai
  4. Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran
  5. Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program
  6. Mendapatkan persetujuan dari BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan dibuktikan melalui formulir Rekomendasi
  7. Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR
  8. Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

Cara Pengajuan

  1. Peserta mengajukan kredit ke Kantor Cabang Bank Penyalur
  2. Kantor cabang melakukan verifikasi awal dan melakukan BI Checking/ SLIK OJK
  3. Jika sudah terverifikasi dan lolos, bank penyalur mengirimkan surat dan fotokopi kartu peserta
  4. Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi lagi kepesertaan
  5. BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan formulir persetujuan kepada bank penyalur
  6. Realisasi pengajuan pinjaman

Nah sekian nih informasi terkait Membeli Rumah Menggunakan BPJS Ketenagakerjaan. Semoga infomarsi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untukn memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment