Akta Nikah adalah dokumen yang penting dalam sebuah keluarga. Pencatatan pernikahan dianggap sah secara hukum  oleh negara apabila ada Akta Nikah yang ditanda tangani oleh pejabat berwenang.  Ternyata tidak serumit yang dibayangkan orang lho dalam pengurusan dokumen pernikahan ini. Berikut informasi cara membuat akta nikah 2021 terbaru untuk Anda.

Perbedaan Buku Nikah dan Akta Nikah

Buku Nikah dan Akta Nikah itu berbeda ya. Kalau Buku Nikah diterbitkan oleh KUA (Kantor Urusan Agama) dan diperuntukkan bagi yang beragama Islam. 

Adapun Akta Nikah diterbitkan oleh Catatan Sipil untuk mendokumentasikan acara pernikahan. Adanya dokumen resmi pernikahan ini juga menjadi jaminan bagi anak-anak untuk mendapatkan hak-nya serta pengurusan hak asuh apabila terjadi perceraian dalam keluarga

Lengkapi Syarat-syarat Cara Membuat Akta Nikah 2021

Dokumen yang dibutuhkan memang cukup banyak, namun dokumen-dokumen ini tidak susah diperoleh, kok. Apalagi dengan menggunakan aplikasi RT Pintar. Surat pengantar dari RT/RW langsung bisa dicetak setelah disetujui Ketua RT/RW melalui aplikasi ini.

Persyaratan yang harus dilengkapi untuk membuat Akta Nikah adalah:

  • Surat pernyataan belum pernah menikah bagi yang pertama kali menikah, atau surat pengantar nikah dari RT dan RW setempat.
  • Fotokopi KTP kedua mempelai
  • Fotokopi KTP orang tua kedua mempelai
  • Fotokopi KTP 2 orang saksi
  • Pasfoto calon suami istri berdampingan ukuran 4×6 berwarna merah
  • Akta Kelahiran calon pengantin (asli dan fotokopi)
  • Fotokopi Kartu Keluarga calon pengantin yang telah dilegalisasi 
  • Surat keterangan pengantar nikah dari kelurahan, yaitu N1 – N4, baik itu asli maupun fotokopi.
  • Surat izin menikah dari atasan apabila anggota TNI-Polri
  • Surat nikah perkawinan yang ditandatangani oleh pendeta atau pemuka agama
  • Map berwarna merah untuk menyimpan berkas-berkas

Setelah dokumen tersebut lengkap, saatnya membawa berkas-berkas tersebut ke Dispendukcapil.

Alur Pendaftaran Pernikahan di Catatan Sipil

Calon pengantin bisa membawa dokumen yang sudah dipersiapkan untuk membuat akta nikah ke Dinas Kependudukan untuk diverifikasi oleh petugas dan menentukan jadwal pencatatan pernikahan. Pastikan pencatatan pernikahan juga sudah dilakukan di tempat pelaksanaan pernikahan.

Selanjutnya, Anda bisa mengisi formulir pencatatan pernikahan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Catatan Sipil nantinya akan mencatat register akta nikah dan menerbitkan kutipan akta nikah.

Kutipan akta nikah ini akan diberikan masing-masing kepada suami dan istri. Ketika Akta Nikah sudah diterbitkan, maka pasangan suami istri wajib melaporkan kembali kepada instansi yang sudah menyelenggarakan pernikahan, contohnya, gereja.

Biaya Membuat Akta Nikah 2021

Pembuatan Akta Nikah itu tidak dipungut biaya, lho. Waktu penerbitannya juga cukup cepat.

Penerbitan Akta Pernikahan maksimal 14 hari kerja sejak didaftarkan ke Catatan Sipil. 

Bagusnya lagi, membuat Akta Nikah ini juga bisa dilakukan secara online. Silahkan langsung membuka website Disdukcapil setempat. Nantinya Anda akan diminta mengunggah berkas-berkas yang dibutuhkan secara online dalam format PDF.

Apabila data-data sudah diunggah, Anda akan diminta melakukan tanda tangan secara virtual dan menerima bukti registrasi Akta Nikah. Mudah bukan!

Itu dia cara membuat Akta Nikah terbaru. Segera daftarkan pernikahan Anda di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. 

Gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen persyaratan nikah di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Google Play Store dan App Store, sekarang juga!

sumber gambar: Disdukcapil Kab Jember

Author

Write A Comment