Kartu Keluarga merupakan dokumen penting yang harus dimiliki penduduk Indonesia, terutama yang sudah berkeluarga. Kartu keluarga juga merupakan kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat data penting, seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga, dan informasi penting lainnya.

Kartu Keluarga pastinya memiliki peran penting dalam pendataan keluarga, dan berfungsi sebagai identitas pelengkap KTP yang sering digunakan dalam persyaratan administratif seperti pendaftaran BPJS, pendaftaran sekolah dan lain sebagainya.

Perlu diketahui, bahwa perubahan data pada kartu keluarga bisa karena tiga hal lho, yaitu karena Penambahan anggota keluarga karena kelahiran, Penambahan anggota keluarga karena ada yang menumpang, Pengurangan anggota keluarga karena ada yang meninggal. Nah, bagaimana jika kita mau merubah data pada Kartu Keluarga karena tiga hal tersebut? Penasaran kan! Yuk baca artikel ini sampai habis.

Persyaratan Dokumen Ubah Data Kartu Keluarga karena Kelahiran

  • Persiapkan dokumen berupa surat pengantar dari RT/RW setempat
  • Surat keterangan lahir
  • KK Lama

Persyaratan Dokumen Ubah Data Kartu Keluarga karena Anggota Keluarga yang Menumpang

  • Surat Pengantar dari RT/RW
  • KK Lama
  • Surat keterangan pindah datang dari suatu daerah
  • Surat keterangan datang dari luar negeri
  • Paspor dan surat izin tinggal (khusus WNA)

Persyaratan Dokumen ubah data Kartu Keluarga karena Pengurangan Anggota Keluarga

  • Surat pengantar
  • KK Lama
  • Surat kematian (jika ada yang meninggal)
  • Surat keterangan pindah/surat cerai (bila pindah / bila bercerai)

Setelah anda melengkapi persyaratan dokumen tersebut, anda dapat mendatangi kelurahan kemudian mintalah formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga baru. Setelah itu anda dapat pergi ke kecamatan untuk mengajukan proses pembuatan Kartu Keluarga.

Cara Mengubah Data dan Cetak Online Kartu Keluarga

Dokumen kartu Keluarga dapat dicetak mandiri menggunakan kertas putih polos HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah (Meskipun tak menggunakan kertas khusus berhologram tapi tetap memiliki kekuatan hukum karena dilengkapi kode pemindai berbentuk Quick Response (QR).

  1. Untuk mencetaknya, datang ke Kantor Dinas Dukcapil setempat untuk mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan atau melalui laman disini
  2. Isi formulir dengan jelas, wajib mencantumkan nomor telepon dan alamat email dengan lengkap guna menerima data dokumen kependudukan yang dikirim oleh Dukcapil
  3. Nantinya notifikasi dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim link laman situs dan PDF, serta PIN supaya Anda bisa mengakses file.
  4. Jika sudah, silahkan buka dan jika tidak ada lagi data yang perlu diubah, maka Anda bisa langsung mencetaknya dengan mesin printer di rumah.

Oh ya, perlu di cek ulang terkait persyaratan dokumen yang harus disiapkan ya, dan jangan sampai ada yang terlewat, buat anda yang butuh bantuan ketua RT untuk mengurus perubahan data Kartu Keluarga, Bisa ko!. Melalui RT Pintar anda bisa lho!

Nah sekian nih tips cara mengubah data Kartu Keluarga dan mencetaknya secara online, semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment