Kartu kuning merupakan salah satu dokumen yang diperlukan oleh pencari kerja untuk melamar pekerjaan. Kartu kuning atau kartu AK1 ini diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan  (Disnaker) untuk pendataan para pencari kerja. Pembuatan kartu kuning ini tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, pencari kerja hanya dapat membuat kartu kuning di daerah aslinya yaitu yang tertera pada KTP. Dalam kartu kuning terdapat informasi dari pemilik kartu seperti nomor induk kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja. Dilansir Kompas.com terdapat ketentuan mengenai kartu kuning yang perlu diketahui oleh pencari kerja dan juga syarat serta cara membuat kartu kuning. Apa saja syarat dan caranya? Yuk simak artukelnya sampai habis!

Ketentuan Kartu Kuning

  • Berlaku nasional
  • Bila ada perubahan data/keterangan lainnya atau telah mendapat pekerjaan harap segera melapor ke Disnaker setempat
  • Apabila pencari kerja yang bersangkutan telah diterima bekerja maka Instansi/Perusahaan yang menerima agar mengembalikan AK1 ke Disnaker
  • Kartu kuning berlaku selama 2 tahun
  • Pemegang kartu kuning wajib melapor ke Disnaker setempat setiap 6 bulan sekali apabila memang belum mendapatkan pekerjaan.

Syarat Membuat Kartu Kuning

  • Fotokopi ijazah terakhir asli atau terlegalisir
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Dua lembar foto berwarna berukuran 3×4

Bagaimana Caranya?

  1. Akses laman https://karirhub.kemnaker.go.id/
  2. Pilih menu daftar untuk membuat akun
  3. Lengkapi data diri. Meliputi NIK, nama lengkap, email, nomor telpon dan kata sandi
  4. Lengkapi data mengenai akun, pekerjaan, keterampilan, pendidikan, dan ceklis untuk pencari kerja
  5. Setetlah melengkapi akun data diri, maka unggah foto resmi berukuran 3×4
  6. Jika sudah selesai, klik save. Data Anda akan tersimpan di Disnaker
  7. Kunjungi kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang telah dilegalisir. Jangan lupa, untuk fotokopi kartu kuning sebagai cadangan dan minta legalisasi di kantor Disnaker.

Nah sekian nih informasi terkait Cara Membuat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja Secara Online. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment