Peserta BPJS Kesehatan tidak hanya dapat memperoleh pelayanan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit saja, melainkan juga bisa mengklaim berbagai macam alat kesehatan, termasuk kacamata. BPJS Kesehatan akan menanggung klaim alat kesehatan yang dibutuhkan peserta seperti kacamata, alat bantu dengar (hearing aid), dan gigi palsu. Selain itu, penyangga leher (collar neck), jaket penyangga tulang (corset),  protesa alat gerak (kaki dan tangan tiruan), serta alat bantu gerak berupa kruk penyangga tubuh yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Lalu, bagaimana cara mengklaimnya? Yuk simak informasinya sampai habis!

Cara Klaim Kacamata Menggunakan BPJS

  1. Datangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan
  2. Mintalah rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata
  3. Ikuti prosedur Rawat Jalan Lanjutan (RJTL)
  4. Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerja sana dengan BPJS Kesehatan
  5. Lakukan verifikasi resep kacamata
  6. Kunjungi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dengan membawa resep kacamata
  7. Lakukan pembelian kacamata. Optik akan memberikan kacamata pada peserta BPJS sesuai resep yang dibawa.

Saat melakukan transaksi pada pembelian kacamata menggunakan BPJS Kesehatan, Anda perlu membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan.

Biaya Kacamata yang ditanggung BPJS

Klaim kacamata denga BPJS Kesehatan berlaku untuk lensa kacamata minus, plus, maupun silinder. Namun, dana subsidi yang digunakan untuk mengklaim kacamata BPJS Kesehatan berbeda-beda. Hal ini terdapat dalam ketentuan Kementerian Kesehatan melalui Buku Panduan JKN-KIS:

  • Kelas 1: Rp300.000
  • Kelas 2: Rp200.000
  • Kelas 3: Rp150.000

Alat Kesehatan Lainnya

Selain kacamata, terdapat berbagai alat kesehatan lain yang akan ditanggung BPJS yaitu:

  • Alat bantu dengar: Rp1.000.000
  • Protesta gigi: Rp1.000.000
  • Protesta alat gerak tangan dan kaki palsu: Rp2.500.000
  • Korset tulang belakang: Rp350.000
  • Collar neck: Rp150.000
  • Kruk: Rp350.000

Nah sekian nih informasi terkait Klaim Kacamata dan Alat Bantu Lainnya dari BPJS Kesehatan. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment