Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan salah satu berkas yang kerap menjadi persyaratan administrasi dalam berbagai keperluan, dan kini NPWP dan NIK sudah terintegrasi. Maka, jangan lupa untuk segera validasi NIK menjadi NPWP karena Direktorat Jenderal Pajak juga menghimbau warga untuk segera memvalidasi NIK menjadi NPWP. Penggunaan NIK sebagai NPWP disebut bagian dari reformasi sistem administrasi perpajakan. Namun, bagaimana jika kartu NPWP NPWP belum sampai, rusak, atau hilang? Yuk simak artikel ini sampai habis!

Syarat NPWP Belum Sampai, Rusak, atau Hilang Secara Offline

Bagi wajib pajak yang mengalami kendala kartu NPWP belum sampai, rusak, atau hilang maka dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP tersebut di KPP terdekat. Syarat yang harus dipenuhi yaitu :

  • Membawa KTP asli
  • Mengisi permohonan

Kemudian wajib pajak akan mendapatkan kartu NPWP terbaru. Data yang tercantum di kartu NPWP sesuai dengan data yang ada di master file Direktorat Jendral Pajak.

Cara Cetak Ulang NPWP Pribadi Online

Mencetak kartu NPWP yang hilang secara online atau mengganti kartu NPWP rusak online dapat dilakukan secara pribadi online. Syarat cetak ulang NPWP secara online hanya diminta membuat akun DJP online melalui situs pajak.

Langkah yang harus dilakukan

  • Buka laman www.pajak.go.id. (Buatlah akun jika belum ada)
  • Jika sudah, klik “Login”
  • Wajib pajak akan diarahkan ke halaman DJP Online
  • Lalu masukan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha)
  • Apabila belum memiliki akun DJP Online, silakan melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar.
  • Permohonan EFIN ini juga bisa dilakukan secara online
  • Jika sudah Login, silakan pilih menu “Informasi”.
  • Nanti, terdapat NPWP elektronik dan tombol “Kirim e-mail”.
  • Silakan klik tombol “Kirim e-mail”.
  • Setelah itu, sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail WP.
  • Jika berhasil, wajib pajak akan mendapatkan notifikasi “NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem”.
  • Setelah itu, silakan cek inbox e-mail, download lampirannya (attachment) dan cetak NPWP tersebut.

Nah, Sekian informasi terkait Kartu NPWP Belum Sampai, Rusak, atau Hilang. Semoga bermanfaat, dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment