Kartu nikah adalah kartu identitas pernikahan yang merupakan salah satu dokumen resmi negara yang penting dimiliki bagi yang sudah menikah. Kartu nikah ini seperti KTP yang mudah dibawa kemana pun untuk warga negara Indonesia sebagai bukti tanda pernikahan. Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan kartu nikah digital sebagai pengganti kartu  nikah fisik sejak Agustus 2021. Namun, kartu nikah digital bukanlah pengganti buku nikah, karena buku tersebut masih diterbitkan dalam bentuk fisik.

Dilansir dari Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, penerbitan kartu nikah digital memiliki beberapa tujuan. Pertama dapat memudahkan pasangan saat berpergian, kedua dapat disimpan di Smartphone. Kartu nikah digital juga tercantum barcode yang berisi data suami dan istri, mulai dari nama, tanggal akad nikah, nomor akta nikah, dan lokasi KUA.

Melansir dari laman Indonesiabaik.id dan Kemenag, adapun cara membuat kartu nikah digital dan mendapatkannya adalah sebagai berikut.

Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital

  1. Calon pengantin mengisi formulir pendaftaran menikah melalui Simkah Web (simkah.kemenag.go.id)
  2. Mengisi data-data yang tertera dengan lengkap seperti nama, nomor telepon, dan alamat e-mail yang masih aktif
  3. Setelah akad nikah selesai, kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui e-mail atau nomor telepon yang telah didaftarkan
  4. Pengantin mengisi Survei Kepuasan Masyarakat

Bagi Pengantin Lama

  1. Mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) di tempat pengantin tersebut menikah
  2. Data-data pernikahan akan dimasukkan ke Simkah Web
  3. Kartu nikah kemudian akan dikirimkan dalam bentuk soft file melalui alamat e-mail yang telah didaftarkan sebelumnya.

Nah sekian nih informasi terkait Kartu Nikah Digital. Semoga infomarsi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untukn memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment