RTPINTAR – Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau lahan. Sertifikat Tanah salah satu dokumen berharga yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tidak dapat dipungkiri bahwa dokumen tersebut kerap saja dipalsukan, maka Anda harus dapat membedakan bagaimana sertifikat tanah yang  asli dan palsu. Salah satu cara yang pasti untuk memeriksa keaslian sertifikat yaitu dengan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Namun, tidak perlu khawatir juga karena Anda juga bisa cek via online. Bagaimana caranya? Yuk simak artikel ini sampai habis!.

Mendatangi Badan Pertanahan Nasional

  • Datanglah ke kantor BPN terdekat
  • Pergi ke loket pengecekan sertifikat tanah
  • Bawa sertifikat asli, KTP, bukti lunas PBB terakhir
  • Biaya untuk pengecekan sebesar Rp50.000
  • Pengecekan sertifikat tanah dalam waktu sehari

Melalui Website Kementrian ATR/BPN

  • Buka website www.atrbpn.go.id
  • Cari dan pilih “Publikasi”
  • Pilih “Layanan” dan kemudian pilih “Pengecekan Berkas”
  • Isilah data yang diperlukan
  • Klik “Cari Berkas”

Nah sekian nih informasi terkait Cara Bedakan Sertifikat Tanah Asli atau Palsu. Semoga infomarsi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untukn memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment