Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan sistem tilang yang menggunakan basis teknologi informasi dengan perangkat utama berupa kamera. Penerapan ETLE sudah mulai diterapkan dengan tujuan meningkatkan keamanan pengguna jalan. Penerapan ETLE juga diharapkan dapat mencatat pelanggaran yang tidak dapat dijangkau oleh ETLE statis. Manfaat Tilang Elektronik (ETLE) tidak hanya sekedar menilang namun sistemnya tersebut dapat mendeteksi kejahatan yang terjadi dijalan.

Jenis Pelanggaran yang Terdeteksi

Dilansir laman Korlantas Polri, terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Yaitu:

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan
  • Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
  • Melanggar batas kecepatan
  • Menggunakan pelat nomor palsu
  • Berkendara melawan arus
  • Menerobos lampu merah
  • Tidak menggunakan helm
  • Berboncengan lebih dari 3 orang
  • Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor

Mekanisme Tilang

Dilansir laman Korlantas Polri, terdapat mekanisme tilang menggunakan ETLE :

  1. Secara otomatis, Perangkat ETLE menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
  2. Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
  3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. 
  4. Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
  5. Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, dimana pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasi terkait kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran. Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.

Jika pemilik kendaraan tidak mengkonfirmasikan pelanggarannya maka akan mengakibatkan pemblokiran STNK sementara. Baik itu ketika pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda. 

Nah sekian nih informasi terkait Apa itu Tilang Elektronik Berbasis Ponsel (ETLE). Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untukn memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment