Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pelayanan dan kemudahan kepada wajib pajak melalui pengembangan sistem bernama DJP Online. Melalui DJP Online, proses daftar pelaporan pajak serta pembayaran pajak dapat dilakukan secara online. Laporan SPT pajak akan mudah dilaksanakan jika seluruh data sudah dilengkapi. Nah, bagi wajib pajak yang belum memiliki akun, jangan lupa untuk segera registrasi akun DJP Online di situs pajak.go.id. Jika wajib pajak telah mendaftar DJP Online, maka penyampaian wajib pajak bisa dilakukan secara online dan tidak perlu repot untuk mengantre di kantor pajak untuk membuat laporan SPT pajak. Lalu bagaimana cara daftar akun pajak? Yuk simak infonya sampai habis!.

Syarat Membuat Akun DJP Online

  1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Memiliki Nomor EFIN (Electronic Filling Identification Number)
  3. Aktivasi EFIN

Daftar Akun Pajak

  1. Bukan laman pajak.co.id
  2. Login dan masukkan nomor NPWP, EFIN, kode keamanan
  3. Jika sudah selesai klik ‘Submit’
  4. Masukkan email aktif dan belum terdaftar, nomor HP aktif dan belum terdaftar, dan kode keamanan
  5. Ganti kata sandi (password)
  6. Jika sudah selesai klik ‘Submit’
  7. Jika telah sukses, anda dapat mengecek email yang telah didaftarkan. Lalu klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun
  8. Setelah dapat pemberitahuan ‘Aktivasi Akun Berhasil’, kemudian klik ‘Ok’ untuk masuk ke menu DJP Online
  9. Langkah selanjutnya, login kembali ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil login berarti akun kamu sudah terdaftar dan aktif.

Nah, Sekian informasi terkait Cara Daftar Akun Pajak. Semoga bermanfaat, dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment