Pernikahan adalah perjanjian perkawinan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama. Pernikahan merupakan salah satu fase dalam kehidupan yang telah menjadi pilihan bagi sebagian besar masyarakat. Biasanya sepasang kekasih akan melanjutkan hubungan yang lebih berkomitmen melalui pernikahan yang sah. Kementerian Agama (Kemenag) memberlakukan aturan dengan mengizinkan pendaftaran pernikahan dapat dilakukan secara online. Jika mendaftar secara online, maka calon pengantin tidak perlu datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) dan hanya perlu menyiapkan berkas persyaratan yang perlu diunggah saat mendaftar. Bagaimana caranya? Yuk simak artikelnya sampai habis!.

Langkah Mendaftar Online

  • Mengakses laman simkah.kemenag.go.id
  • Klik “Daftar” pada menu daftar nikah
  • Memilih lokasi pelaksanaan akad nikah
  • Menetukan provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan
  • Memilih menikah di luar KUA atau di KUA
  • Menentukan tanggal dan jam akad nikah
  • Masukkan data calon mempelai laki-laki dan perempuan
  • Jangan lupa untuk checklist dokumen
  • Masukkan nomor handpone yang dapat dihubungi
  • Mengunggah foto masing-masing calon pengantin
  • Cetak bukti pendaftaran.

Persyaratan

Dikutip dari laman resmi Bimas Islam Kemenag RI, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan ketika ingin mendaftarkan pernikahan. Menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, berikut dokumen persyaratan untuk daftar nikah:

  • Surat pengantar nikah dari Desa/Kelurahan tempat tinggal calon pengantin
  • Fotokopi dokumen Akat Kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan setempat
  • Fotokopi e-KTP atau resi surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat
  • Persetujuan kedua calon pengantin
  • Izin tertulis kedua orang tua atau wali bagi calon pengatin yang berusia di bawah 20 tahun
  • Izin dari wali yang mengasuh atau keluarga yang memiliki hubungan darah
  • Izin dari pengadilan jika orang tua/wali pengantin tidak ada
  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan UU No. 1/1974 tentang Perkawinan
  • Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/POLRI
  • Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristrri lebih dari seorang
  • Akta cerai/kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama
  • Akta kematian/surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa bagi janda atau duda yang ditinggal mati

Biaya Pendaftaran

Pendaftaran pernikahan secara online tidak dipungut biaya apapun . Apabila ada calon pengantin yang ingin menggelar akad nikah di KUA pada hari dan jam kerja juga tidak akan dikenakan biaya. Namun, jika akad nikah dilakukan di luar KUA dan di luar hari atau jam kerja, akan dikenai biaya sebesar Rp600.000, sebagai penerimaan negara.

Nah, Sekian informasi terkait Cara Daftar Nikah Secara Online 2022. Semoga bermanfaat, dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment