RTPINTAR – Kartu Keluarga merupakan dokumen penting yang harus dimiliki penduduk Indonesia, terutama yang sudah berkeluarga. Kartu Keluarga memiliki peran penting dalam pendataan keluarga. Perubahan data pada Kartu Keluarga bisa saja terjadi, seperti adanya penambahan anggota keluarga karena kelahiran, penambahan anggota keluarga karena ada yang menumpang, dan perngurangan anggota keluarga karena ada yang meninggal. Namun, sebelum merubah data secara online, keluarga yang memiliki anggota baru perlu lapor ke Dinas Dukcapil secara langsung. Kini, masyarakat dapat menambah atau memperbaiki data Kartu Keluarga secara online melalui situs Dinas Dukcapil setempat. Bagimana caranya? Yuk simak artikel ini sampai habsi!

Cara Ubah Data Kartu Keluarga Online

  1. Kunjungi situs Dinas Dukcapil kabupaten atau kota tempat tinggal Anda
  2. Buatlah akun dengan memasukkan data diri Anda, seperti NIK, nomor Kartu Keluarga, email, nama lengkap, nomor HP dan password
  3. Login dengan menggunakan akun yang sudah dibuat
  4. Pilih “Perubahan Elemen Data”
  5. Isi surat pernyataan perubahan elemen Kartu Keluarga dengan mencantumkan nama lengkap, NIK, nomor Kartu Keluarga, alamat dan rincian data Kartu Keluarga
  6. Melampirkan fotokopi berkas-berkas yang berkaitan dengan perubahan elemen data Kartu Keluarga
  7. Isi form data permohonan dengan memilih jenis permohonan, mengisi nama, alamat, NIK, dan nomor Kartu Keluarga
  8. Mengunggah dokumen kelengkapan yang terdiri dari form pelaporan, Kartu Keluarga lama, dan berkas yang mendukung data perubahan
  9. Jika semua data sudah terisi dengan benar, klik “Ajukan Laporan”
  10. Tunggu hingga Anda menerima pemberitahuan tentang status permohonan. Pemberitahuan tersebut berisi waktu atau jadwal pengambilan Kartu Keluarga baru. Anda hanya perlu datang ke kantor Dinas Dukcapil pada waktu atau tanggal yang tertera untuk mengambil dokumen yang telah jadi.

Nah sekian nih Cara Ubah Data Kartu Keluarga Online, semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment