Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat yang berisi catatan perilaku baik seseorang secara hukum. SKCK dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi seperti melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan dan lainnya. Masa berlaku SKCK yaitu sampai dengan 6 bulan sejak masa diterbitkan. Untuk pembuatan SKCK baru akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000 di luar dari biaya pembuatan dokumen sidik jari. Dalam membuat SKCK ada beberapa hal yang harus disiapkan, diantaranya yaitu terkait persyaratan administrasi. Lalu, bagaimana syarat dan cara membuat SKCK? Yuk simak artikelnya sampai habis!.

Syarat Membuat SKCK Baru

  • Fotocopy KTP atau SIM
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Akta Kelahiran
  • Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
  • Formulir pendaftaran SKCK yang disediakan di kantor Polisi
  • Dokumen sidik jari

Cara Membuat SKCK Online

  • Buka laman skck.polri.go.id
  • Klik menu “Form Pendaftaran”
  • Isi formulir data diri dengan lengkap
  • Pada bagian “Satwil”, klik pilihan “Jenis keperluan pembuatan SKCK” sesuai dengan kebutuhan
  • Mengunggah foto
  • Mengunggah hasil scan sidik jari dan dokumen lainnya
  • Pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor resi pembayaran yang dibayarkan melalui BRI
  • Ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda dengan membawa bukti pendaftaran dan bukti pembayaran

SKCK dapat dilakukan secara online, namun Anda tetap perlu pergi ke Polres untuk melakukan pembuatan dokumen sidik jari dan pengambilan SKCK yang telah jadi.

Nah sekian nih informasi terkait Syarat dan Cara Membuat SKCK Secara Online 2023. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment