Program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Peserta bisa mengajukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah menyiapkan beberapa persyaratan yang diperlukan.

Pengajuan pencairan saldo JHT tentunya ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi, yaitu seperti usia 56 tahun, berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, terkena PHK, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • E-KTP
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  • NPWP (jika ada)
  • Foto diri terbaru (tampak depan)

Semua dokumen persyaratan harus berbentuk file yang telah di-scan untuk pengajuan secara online. Jika telah siap, Anda dapat langsung melakukan pendaftaran antrian online BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT via Lapak Asik

  1. Buka laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Mengisi data diri, yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  3. Unggahlah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis JPG/JPEG,PNG,PDF maksimal ukuran file 6MB
  4. Saat mendapatkan konfirmasi data pengajuan bisa klik “simpan”
  5. Kemudian, peserta akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal & kantor cabang melalui email
  6. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara online sesuai jadwal yang ada pada notifikasi (siapkan berkas asli) untuk verifikasi data
  7. Setelah selesai semua proses, saldo JHT akan dikirinkan ke rekening yang telah peserta lampirkan di formuir.

Sekian informasi terkait Begini Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment