RT-PINTAR Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat dinonaktifkan dengan beberapa hal saja. Pada dasarnya, peserta tidak bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan. Jaminan kesehatan bisa dinonaktifkan apabila peserta meninggal dunia, pindah ke luar negeri, atau menjadi warga negara asing. Penonaktifan kepesertaan dapat diurus dengan langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan sesuai domisili atau juga dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online. Apa saja syarat dan Caranya? Yuk simak artikel ini sampai habis!

Persyaratan Menonaktifkan BPJS Kesehatan

  1. Kartu BPJS Kesehatan
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP
  4. Bukti bayar iuran tiap bulannya
  5. Surat kematian terbitan instansi yang berwenang untuk peserta yang meninggal dunia
  6. Surat pernyataan penghentian pembayaran gaji dari pemberi kerja (untuk peserta yang berhenti bekerja di suatu perusahaan)

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi E-Dabu

Penonaktifan BPJS Kesehatan melalui E-Dabu diperuntukkan bagi pesertanya yang terdaftar melalui perusahaan tempat bekerja namun sudah berhenti kerja di tempat tersebut.

  • Instal aplikasi E-Dabu
  • Buka aplikasi dan pilih menu Daftar jika belum memiliki akun
  • Log in dengan username dan pasword yang terdaftar
  • Pilih mutasi peserta dan klik Data Peserta
  • Pilih nama peserta yang akan dinonaktifkan BPJS Kesehatannya
  • Pilih Nonaktifkan Peserta
  • Permintaan selesai

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Layanan PANDAWA

  • Kirim SMS dengan format: (Nama Pelapor – Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan Status Kepesertaannya – Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta – Nomor HP Peserta – Kode Layanan)
  • Kirim SMS ke nomor PANDAWA di 081212945526
  • Isi formulir dengan mengisi identitas peserta yang ingin dinonaktifkan kepesertaannya
  • Pihak BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor untuk tindak lanjut syarat dokumen yang diperlukan yaitu KTP, foto KTP pelapor, foto KK, dan foto surat keterangan kematian peserta
  • BPJS Kesehatan akan mengirimkan link untuk mengkonfirmasi informasi yang telah diberikan, klik link dan sesuaikan data yang tertera
  • Nantinya akan ada pemberitahuan apakah laporan tersebut diterima atau tidak

Nah sekian nih informasi terkait Syarat dan Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment