RTPINTAR – Status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa menjadi tidak aktif akibat beberapa hal. Salah satu hal yang bisa membuat BPJS Kesehatan tidak aktif adalah terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan. Namun tidak perlu khawatir, karena Anda dapat mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan dengan mudah secara online.

Kepesertaan BPJS Kesehatan saat ini diwajibkan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Apabila BPJS Kesehtan dengan status tidak aktif, maka tidak bisa menggunakannya untuk mendapatkan layanan kesehatan. Lalu, bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif? Yuk simak artikel ini sampai habis!.

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah Non-Aktif

Melalui Aplikasi Mobile JKN

  1. Registrasi dengan mengisi data diri yaitu nomor kartu, password dan kode captcha
  2. Kemudian, buka aplikasi dan gunakan data yang telah terdaftar
  3. Pilih menu “Peserta” dan klik“Cek Kepesertaan.”
  4. Pilih “Segmen Peserta”
  5. Pilih pembayaran autodebet sesuai dengan bank pribadi
  6. Setujui informasi pendaftaran rekening autodebet
  7. Isilah data yang diminta yaitu nomor kartu BPJS, nomor rekening, dan nomor HP
  8. Lakukan pembayaran iuran bulanan atau tunggakan
  9. Terima kode verifikasi melalui SMS dan lakukan verifikasi
  10. Pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda telah aktif

Melalui WhatsApp (PANDAWA)

  1. Kirim pesan “Hi Chika” ke nomor resmi WhatsApp BPJS Kesehatan (0811 8750 400)
  2. Balas pesan dengan mengetik “6” untuk Layanan Pandawa
  3. Pilih nomor sesuai dengan provinsi dan kabupaten/kota domisili
  4. Buka link formulir online yang dikirimkan oleh layanan Pandawa
  5. Lengkapi formulir, pilih “Pengaktifan Kembali Kartu,” dan kirim
  6. Pilih kelas kepesertaan yang diinginkan
  7. Lakukan pembayaran dan verifikasi
  8. Pastikan status BPJS Kesehatan Anda telah aktif

Nah sekian nih informasi terkait Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah tidak Aktif Secara Online. Mudah bukan? Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment