Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan salah satu berkas yang kerap menjadi persyaratan administrasi dalam berbagai keperluan. Namun, kini NPWP dan NIK sudah terintegrasi lho. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah mengesahkan inovasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dapat digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pengajuan untuk mendapatkan kartu NPWP bisa dilakukan secara online maupun datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Mudahkan Akses Layanan

Sesuai yang telah dijelaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, penggunaan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) membawa beragam kemudahan. Utamanya menyoal kewajiban perpajakan bagi masyarakat. Dengan NIK, NPWP masyarakat jadi lebih mudah sehingga tidak perlu repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena integrasi NIK sebagai NPWP sudah berjalan.

NIK dengan format baru juga terhubung keberbagai layanan seperti pencairan dana pemerintah, ekspor dan impor, pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, administrasi pemerintahan hingga perbankan dan keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, reformasi ini tak hanya berguna untuk memperluas basis perpajakan, namun juga mendorong terbentuknya sistem perpajakan berbasis digital, sehingga para wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan secara daring kapan saja dan di mana saja.

Tidak Semua Otomatis Bayar Pajak

Dijadikannya NIK sebagai NPWP, maka masyarakat tidak perlu memiliki banyak identitas untuk melakukan kewajiban perpajakannya. Dengan perubahan NIK menjadi NPWP bukan berarti semua yang memiliki NIK harus membayar pajak. Artinya, tidak membuat semua masyarakat yang memiliki NIK menjadi objek pajak. Sebab, yang membayar pajak adalah mereka yang mampu dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Nah, Sekian informasi terkait Kemudahan Format Baru NPWP 2022. Semoga bermanfaat, dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment