RTPINTAR – Penduduk Indonesia wajib memiliki BPJS Kesehatan sebagai jaminan kesehatan dan dapat berobat ke fasilitas kesehatan. Pemerintah memfasilitasi kepesertaan BPJS Kesehatan dan masuk dalam kategori peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi penduduk yang tidak mampu. Warga yang terdaftar sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan PBI tidak perlu membayar iuran bulanan, karena iuran telah ditanggung oleh pemerintah.
Dalam Permensos Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan disebutkan, yang dimaksud fakir miskin:
- Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian
- Orang yang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya atau keluarganya.
Sedangkan kriteria sebagai orang tidak mampu penerima BPJS PBI yaitu:
- Orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.
Syarat Daftar Peserta JKN BPJS PBI
- Termasuk kriteria fakir miskin atau orang tidak mampu
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai NIK yang terdaftar pada Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil
- Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Peserta harus terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial agar menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI. Namun jika belum terdaftar, maka dapat diusulkan dan dimasukkan dalam DTKS. Setelah terdaftar, maka bisa orang tersebut bisa terdaftar sebagai peserta PBI Jaminan kesehatan pada periode sebelumnya. Cara daftar DTKS secara online cek disini.
Nah sekian nih informasi terkait Syarat Daftar BPJS Kesehatan PBI. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!