RTPINTAR – Sertifikat tanah dalam bentuk fisik saat ini bisa digantikan dengan sertifikat tanah dalam bentuk elektronik. Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau lahan yang wajib dimiliki oleh pemilik tanah. Kini untuk membuat sertifikat tanah dapat dilakukan secara online. Untuk dapat membuat sertifikat tanah pastinya harus menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan. Meskipun pengajuan tanah secara online, beberapa proses dalam pembuatan sertifikat tanah juga harus dilakukan dengan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bagaimana caranya? Yuk simak artikelnya sampai habis!.

Persyaratan Sertifikat Tanah

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi NPWP
  • Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB)
  • Bukti Izin Mendirikan Bangunan untuk tanah dan bangunannya
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG)
  • Akta Jual Beli untuk tanah yang diperoleh dari hasil jual beli
  • Fotokopi Girik atau Letter C yang dimiliki
  • Surat Pernyataan kepemilikan lahan
  • Surat Pernyataan tidak sengketa

Cara Pengajuan Online

  1. Unduh aplikasi Sentuh Tanahku
  2. Daftar akun baru
  3. Lakukan aktivasi menggunakan NIK pada kantor BPN terdekat
  4. Anda dapat membeli formulir pendaftaran di kantor BPN untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah
  5. Dokumen persyaratan yang telah lengkap dapat diserahkan dan buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah
  6. Setelah selesai pengukuran, sertifikat akan diproses
  7. Anda perlu membayarkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah
  8. Status sertifikat tanah dapat dicek melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Nah sekian nih informasi terkait Urus Sertifikat Tanah Online. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment