Identitas Kependudukan Digital atau Digital ID adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Dengan adanya identitas kependudukan digital pastinya banyak manfaat yang akan didapatkan oleh warga seperti mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa KTP fisik, mempermudah pengaksesan pelayanan publik, dan mempermudah mengakses data anggota keluarga. Aplikasi IKD dapat langsung di download masyarakat melalui  Play Store pada smartphone berbasis android.

Data yang dapat di akses pada aplikasi IKD

  1. KTP Digital
  2. Kartu Keluara Digital
  3. Vaksin Covid-19
  4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  5. Kepemilikan Kendaraan BKN (Badan Kepegawaian Negara)
  6. Informasi BKN (Badan Kepegawaian Nasional
  7. Daftar Pemilih Tetap tahun 2024

Syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital seperti yang tertera pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022 adalah:

  1. Memiliki gawai (smartphone/ ponsel pintar)
  2. Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman
  3. Memiliki e-mail dan nomor ponsel
  4. Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi.

Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

  • Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store
  • Masukkan NIK, alamat email, dan nomor ponsel
  • Melakukan verifikasi wajah
  • Scan QR pada operator dukcapil
  • Cek email dari SIAK terpusat identitas digital dan klik tombol aktivasi
  • Masukkan kode aktivasi yang telah didapatkan melalui email dan captcha. Lalu klik aktifkan
  • Buka aplikasi identitas kependudukan digital, masukkan PIN sesuai kode aktivasi yang di terima melalui email.

Nah, Sekian informasi terkait Identitas Kependudukan Digital. Semoga bermanfaat, dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment