Pengurus RT hidup lebih Indah dan lebih nyaman dengan RTPINTAR.
Baca panduan disini http://bit.ly/rtpintar-guide
Download disini untuk pengguna iOS/iPhone : https://itunes.apple.com/us/app/rtpintar/id1458259481?mt=8
Download disini untuk pengguna Android : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.rt_pintar
Sebagai lembaga, RT dan RW memiliki berbagai kegiatan yang harus dikerjakan. Begitu pula dengan berbagai tugas dan kewajiban yang menuntut setiap pelaksana untuk mewujudkannya. Belum lagi fungsinya sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam hal mensukseskan berbagai kebijakan Pemda yang dirangkum dalam program kerja RT dan RW. Seluruh kegiatan tersebut membutuhkan pendanaan. Oleh Karena itu, dalam menunjang kelancaran pelaksanaan kinerjanya, RT dan RW membutuhkan tata kelola keuangan yang baik.
APA YANG DIMAKSUD DENGAN TATA KELOLA KEUANGAN
Menurut Safir Senduk, seorang pakar perencana keuangan, menurutnya pengelolaan keuangan adalah suatu teknik dalam mengelola keuangan, baik pemasukan maupun pengeluaran. Menurut pemilik Biro Perencana Keuangan tersebut mengakui bahwa kebanyakan manusia itu konsumtif. Menurutnya, untuk mengelola keuangan supaya pemasukan dan pengeluaran dapat terkendali dengan baik, harus adanya keseimbangan antara gaya hidup konsumtif dengan gaya hidup produktif. Tujuannya adalah untuk sedapat mungkin menghindari hutang dan pengeluaran berlebih.
Berdasarkan pemaparan diatas, yang dimaksud dengan tata kelola keuangan dan juga tujuannya adalah untuk mengamankan pemasukan dari pengeluaran yang tidak terkendali. Dengan demikian, dana yang ada dapat dialokasikan dengan tepat sehingga tidak terjadi pengeluaran yang tidak terkendali.
Pengelolaan keuangan ini sangat penting, terutama dalam rumah tangga karena kerap kali kondisi keuangan menjadi salah satu pemicu permasalahan. Ditambah lagi dengan jiwa konsumtif yang tidak dikendalikan. Hal ini sering kali menjadi faktor utama kacaunya tata kelola keuangan: seberapa besar pun pemasukan yang didapat tetap tidak akan cukup jika kebiasaan konsumtif tidak dikendalikan. Sebaliknya, meskipun pendapatan dikatakan pas-pasan, jika dikelola dengan baik dan tepat guna, pasti akan cukup, mungkin malah bersisa sebesar apa pun nominalnya.
Oleh karena itu, tata kelola keuangan sangat penting, baik pribadi maupun rumah tangga. Terutama lagi dalam hal pemerintahan, baik pusat, daerah, hingga pemerintahan terkecil, seperti RT dan RW.
MENGENAL ELEMEN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
Dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, laporan keuangan Pemerintah Daerah terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
- Laporan realisasi anggaran: laporan yang menggambarkan perbandingan antara anggaran pendapatan dan belanja dengan realisasinya dalam suatu periode tertentu yang menunjukkan ketaatan terhadap peraturan dan atau ketentuan perundang-undangan.
- Neraca; laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan Pemerintah, yaitu aset, utang, dan ekuitas pada suatu periode tertentu.
- Laporan arus kas: gambaran tentang kegiatan/aktivitas Pemerintah dalam mengelola penerimaan dan pengeluaran keuangan.
- Catatan atas laporan keuangan: informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan, ekonomi makro, pencapaian target APBD dan kendala yang dihadapi dalam proses tersebut. Catatan ini juga menyampaikan ikhtisar pencapaian kinerja masing-masing perkiraan laporan keuangan dan informasi tambahan yang diperlukan. (Rekonstruksi Akuntansi Sektor Publik di Pemerintahan Tingkat RT/RW, Bambang W dan Suharno)
PENGELOLAAN KEUANGAN RT DAN RW
Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, baik RT maupun RW merupakan bagian dari lembaga kemasyarakatan. Keduanya sama-sama membantu Pemerintah Daerah dalam mewujudkan berbagai program pemerintahan dalam rangka memperkuat dan memajukan bangsa. Hal ini sebagaimana yang tercantum didalam Permendagri 5/2007. Dengan adanya Lembaga Kemasyarakatan ini berbagai kebijakan Pemerintah dapat tersalurkan dengan lebih merata.
Oleh karena itu, sebagai lembaga kemasyarakatan yang memiliki tugas membantu kinerja Pemerintah, tentunya perlu pendanaan demi menunjang operasional di lapangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa kucuran insentif RT dan RW merupakan bagian dari biaya belanja desa. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa insentif RT/RW merupakan bantuan uang untuk operasional lembaga RT/RW dalam rangka membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketentraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat desa.
Pembagian raskin oleh RT dan RW
Begitupun menurut Permendagri 5/2007, yaitu pada pasal 28 tentang pendanaan disebutkan bahwa pendanaan Lembaga Kemasyarakatan Desa bersumber dari :
- Swadaya Masyarakat
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan/Atau Anggaran
- Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
- Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
- Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
Sedangkan, pasal berikutnya, yaitu pasal 29 dalam Permendagri 5/2007 menyebutkan perihal pendanaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan bersumber dari:
- Swadaya masyarakat;
- Bantuan dari Anggaran Pemerintah Kelurahan; dan
- Bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
- Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
Kendati demikian, sumber keuangan yang didapat oleh RT dan RW ada pula yang hanya bersumber dari hasil swadaya masyarakat dan dari usaha seluruh jajaran RT dan RW, seperti iuran warga, dana kolektif yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan warga, aneka usaha kreatif yang digagas oleh pengurus RT/RW yang juga melibatkan peranan warga, dan juga berasal dari para donatur atau sukarelawan lainnya.
Iuran bulanan di kolektif dari setiap warga dengan nominal yang telah ditentukan dalam rapat RT/RW yang kemudian disepakati oleh warga. Iuran bulanan tersebut selanjutnya digunakan untuk kepentingan warga menyangkut kebersihan (pemungutan sampah), keamanan, pengurusan jenazah bila ada warga yang meninggal dunia, menyantuni warga yang terkena musibah, kegiatan hari kemerdekaan, dan keperluan warga lainnya yang dianggap perlu mendapat santunan. Tentu saja, kebijakan ini berbeda dengan kebijakan yang diberlakukan oleh setiap daerah, tetapi tetap terdapat kesamaan pada poin-poin tertentu, seperti kebersihan dan keamanan.
Berbeda halnya dengan dana kolektif. Dana ini sebenarnya. Dana ini sebenarnya dana masyarakat, tetapi keberadaannya di luar iuran bulanan. Dana kolektif ini ditarik dari warga untuk digunakan sebagai pembiayaan kegiatan atau acara tertentu yang tidak cukup hanya mengandalkan iuran bulanan, tetapi sifatnya sukarela tergantung kemampuan warga. Oleh karena itu, dana kolektif ini sifatnya kasuistis dan hanya untuk menambahkan kekurangan dari dana iuran bulanan. Misalnya, pengadaan panggung untuk menyambut tamu kehormatan, acara-acara keagamaan, adat, dan sebagainya, di luar dari kegiatan yang biasa dilakukan secara reguler.
Selain itu, ada pula dana yang diperoleh dari donatur yang sekilas mirip dengan dana kolektif, tetapi biasanya digunakan untuk kegiatan sosial dan rutin. Namun, jenis pendanaan ini tidak begitu umum diberlakukan di berbagai daerah, selain dua sumber dana di atas. Sama halnya dengan sumber dana yang dihasilkan dari usaha kreatif.
LAPORAN KEUANGAN RT DAN RW
Sebagai lembaga, RT dan RW harus memberikan transparansi keuangan dalam bentuk laporan. Pengurus RT memberikan laporan keuangan kepada RW dan pengurus RW memberikan laporan keuangan kepada Lurah atau Kepala Desa. Adapun laporan keuangan tersebut paling tidak memuat beberapa poin, seperti neraca dan laporan arus kas.
Laporan Neraca
Neraca adalah laporan keuangan yang menyajikan posisi dari keuangan yang dimiliki oleh RT/RW, yaitu berupa aset, utang, dan ekuitas pada suatu periode tertentu. Laporan neraca ini kemudian dibagi menjadi dua, yaitu aktiva lancar dan aktiva tetap. Aktiva adalah kekayaan, baik yang berupa uang maupun benda lain yang dapat dinilai dengan uang.
Jenis-Jenis Aktiva
- Aktiva lancar, yaitu uang kas atau jenis aktiva lainnya yang dapat dinilai dengan uang, misalnya sertifikat, saham, dan sebagainya. Jenis aktiva ini biasanya dimiliki sebagai investasi yang dapat diuangkan dalam kurun waktu tertentu dan kebutuhan.
- Aktiva modal, yaitu segala sesuatu yang bernilai uang dan dapat digunakan untuk usaha. Misalnya, tanah, bangunan, bahan baku, peralatan, mesin, dan sebagainya.
- Aktiva tak berwujud, yaitu kekayaan yang nilainya bergantung pada kemampuan menghasilkan laba. Misalnya, hak paten, merek dagang, lisensi, dan sebagainya.
- Aktiva tetap, yaitu kekayaan berwujud dan relatif tahan lama.
b. Jenis-Jenis Aktiva Tingkat RT/RW
Perihal jenis-jenis aktiva yang dimiliki lembaga RT dan RW meliputi aktiva lancar
dan aktiva tetap.
Aktiva lancar terdiri dari :
- Piutang, yaitu pinjaman warga yang mengajukan pinjaman terhadap kas RT atau RW
- Persediaan barang, yaitu barang atau material yang dimiliki oleh RT/RW, baik itu yang didapat secara membelinya melalui uang kas ataupun dari hibah atau bantuan. Persediaan barang ini bersifat habis atau berkurang kuantitasnya bila digunakan dalam jangka waktu tertentu, seperti material bangunan (pasir, semen, batu-bata, dan sebagainya)
- Kas, yaitu sejumlah uang yang dikuasai oleh RT/RW yang didapat dari iuran warga, dana kolektif, donatur, hibah, dan sebagainya untuk kepentingan kegiatan RT /RW, baik yang disimpan oleh bendahara atau lembaga keuangan.
Aktiva tetap merupakan aneka material yang digunakan tanpa mengurangi kuantitasnya dan biasanya bertahan lama. Misalnya, tenda, kursi, meja, dan sebagainya. Material tersebut didapat bisa karena dibeli dengan menggunakan kas RT/RW atau didapat dari hibah, baik dari Pemerintah Daerah atau swadaya masyarakat.
Selain aktiva, ada pula kekayaan dalam bentuk ekuitas, yaitu harta yang dimiliki
dalam bentuk nilai uang. Yang dimaksud di sini adalah selisih lebih dari aktiva-aktiva yang dimiliki oleh RT/RW. Sedangkan, aktiva ini didapat dari bantuan Pemerintah, donatur, hibah, dan sebagainya setelah terpotong utang.
Laporan Kas Arus
Dalam laporan arus kas harus tercantum seluruh laporan keuangan, mulai dari saldo, pemasukan, dan pengeluaran yang terjadi selama kurun satu periode. Semua kegiatan keuangan RT/RW selama satu periode tersebut dijelaskan secara rinci sehingga tampak transparan.
Oleh karena itu, dalam rincian laporan arus kas disebutkan pula berbagai kegiatan yang biasa terjadi dalam kegiatan RT/RW mulai dari kegiatan rutin hingga yang sifatnya insidental. Yang dimaksud dengan kegiatan rutin misalnya, kegiatan keamanan, seperti ronda, kerja bakti, atau kegiatan lainnya yang dilakukan secara berkala, entah itu harian,mingguan, bulanan, hingga tahunan (17 Agustus), dan sebagainya.
Sedangkan, yang dimaksud dengan kegiatan insidental misalnya, penyambutan kunjungan tamu kehormatan, seperti kedatangan Pemerintah Daerah, pejabat negara, dan sebagainya. Selain itu, bentuk pengeluaran lainnya adalah biaya perbaikan barang-barang yang dimiliki RT/RW atau fasilitas umum di wilayah pemerintahan RT/RW.
Kemudian, hal lainnya yang harus dicatat adalah pemasukan-pemasukan yang didapat oleh kas RT/RW, entah itu berupa bantuan dari Pemerintah Daerah, hibah, donatur, hingga iuran wajib warga. Semua pemasukan dan pengeluaran tersebut harus dituliskan secara terperinci dalam laporan arus kas ini.
DOKUMENTASI LAPORAN
RT dan RW merupakan lembaga kemasyarakatan yang seluruh kegiatannya menyangkut kemaslahatan, keperluan, hingga ketertiban warga dan khalayak ramai. Oleh karena itu, segala hal yang menyangkut perihal keuangan yang didapat dan keluarkan oleh RT/RW harus betul-betul jelas. Atas dasar inilah dokumentasi keuangan dalam lembaga RT/RW ini diperlukan. Misalnya, daftar pemberi bantuan, buku uang kas, daftar persediaan barang yang dimiliki lembaga RT/RW, bahkan jika ada, daftar pinjaman dan simpanan warga.
Dengan adanya laporan keuangan ini serta pendokumentasiannya, diharapkan keuangan yang didapat oleh lembaga RT/RW dapat betul-betul dikelola dengan baik, digunakan sebijak mungkin demi kepentingan warga, dan adanya transparansi dalam pengelolaan keuangan.
Berikut adalah beberapa contoh laporan yang berhubungan dengan kegiatan keuangan di lembaga RT/RW, termasuk kepemilikan barang, inventaris, hingga bangunan dan tanah.
Artikel diatas merupakan kutipan dari: Kurnia, R (2019). Panduan RT dan RW, Jakarta: Bee Media Pustaka