RTPINTAR – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) dapat menjamin perlindungan kesehatan juga mendapatkan pengobatan dan pemeriksa dengan gratis ketika datang ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Salah satu layanan BPJS Kesehatan yaitu layanan kesehatan gigi.  

Perawatan gigi dan mulut merupakan salah satu pelayanan medis yang termasuk dalam layanan BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan layanan kesehatan gigi dengan BPJS Kesehatan dan untuk biaya berobat ke dokter gigi dapat disubsidi jika memakai BPJS Kesehatan.

Cara Daftar Dokter Gigi melalui BPJS Secara Online

  1. Instal aplikasi JKN
  2. Pilih “ Pendaftaran Pelayanan”
  3. Pilih “ Poli Gigi & Mulut” kemudian pilih tanggal daftar dan mengisi keluhan. (Pengisian ini harus dilakukan sebelum pukul 07.00 di 1 (satu) hari sebelumnya).
  4. Klik “ Simpan” pada tepat pukul 07.00
  5. Jika pendaftaran berhasil, kemudian akan muncul nomor antrian

Fasilitas kesehatan gigi BPJS Kesehatan termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama. Peserta JKN-KIS dapat mengakses layanan kesehatan gigi dengan mendatangi klinik atau puskesmas secara langsung dan melakukan pendaftaran manual atau mendaftar lebih dulu di Mobile JKN.

Nah sekian nih informasi terkait Cara Daftar Dokter Gigi dengan BPJS Secara Online. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga.

Author

Write A Comment