Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan. Dalam rangka memudahkan masyarakat mendapatkan KIS, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS kesehatan memberikan layanan pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS. Untuk dapat mengurus KIS selain dilakukan secara offline, KIS juga dapat diurus secara online yang pasti dapat lebih efektif dan mudah. Sebelum mengetahui cara untuk mendapatkan KIS, maka perlu tau persyaratan apa saja yang harus diketahui disini. Lalu bagaimana cara untuk mendapatkan KIS secara online? Yuk simak artikelnya sampai habis!.

Cara Mengurus KIS Secara Online

Mengurus KIS secara online dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN.

  • Download aplikasi mobile JKN pada smartphone
  • Melakukan pendaftaran
  • Pilih “Pendaftaran Peserta Baru” kemudian bacalah seluruh ketentuan pendaftaran dan pilih “setuju”
  • Isi nomor induk kependudukan atau NIK dan masukkan kode captcha
  • Sistem akan menampilkan data daftar keluarga dan calon peserta JKN-KIS dan Isi semua data diri yang diperlukan
  • Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP yang diinginkan, termasuk dokter gigi
  • Isi alamat email. Pihak BPJS akan mengirimkan kode verifikasi ke email tersebut
  • Salin kode verifikasi yang telah masuk di email ke aplikasi
  • Kartu fisik akan dikirimkan ke alamatmu paling lambat enam hari setelah proses pendaftaran.

Nah sekian nih informasi terkait Cara Mengurus KIS Secara Online Gratis. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment