Sebagai lembaga, RT dan RW memiliki berbagai kegiatan yang harus dikerjakan. Begitu pula dengan berbagai tugas dan kewajiban yang menuntut setiap pelaksana untuk mewujudkannya. Belum lagi fungsinya sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam hal mensukseskan berbagai kebijakan Pemda yang dirangkum dalam program kerja RT dan RW. Seluruh kegiatan tersebut membutuhkan pendanaan

Seyogyanya sebagai lembaga kemasyarakatan, keberadaan RT dan RW Merupakan penghubung antara masyarakat dengan Pemerintah, dalam hal Ini Desa dan Kelurahan. Dengan kata lain, pengurus RT dan RW merupakan sarana atau jembatan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Desa atau Lurah sebagai aparat Pemerintah.

RT Merupakan singkatan dari Rukun Tetangga Dan RW adalah singkatan dari Rukun Warga. Keduanya merupakan organisasi yang dibentuk untuk menjembatani masyarakat dalam Mendapatkan haknya sebagai warga negara. RT dan RW juga membantu peranan pemerintah,